Soal-soal Kewarganegaraan (3)

Oleh: Suprapto Estede

Baca dan fahami dengan seksama soal-soal berikut ini sebelum menjawabnya dengan kalimat yang padat dan jelas.

E. Konsep Warga Negara

39. Apakah warga negara itu, dan apa bedanya dengan penduduk? Jelaskan.
40. Apakah ius soli dan ius sanguinis itu? Jelaskan dengan contoh.
41. Apakah yang anda ketahui tentang naturalisasi, pewarganegaraan aktif, pewarganegaraan pasif, dan hak repudiasi? Continue reading

Soal-soal Kewarganegaraan (2)

Oleh: Suprapto Estede

Baca dan fahami soal-soal berikut ini dengan baik, kemudian berikan jawaban yang padat dan jelas.

C.    Identitas Nasional

21.    Apakah yang dimaksud dengan identitas, identitas nasional, dan identitas nasional Indonesia?
22.    Dikatakan bahwa hakikat Identitas Nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila. Mengapa demikian?
23.    Jelaskan bahwa salah satu sumber identitas nasional bangsa Indonesia adalah ekonomi! Continue reading

Soal-soal Kewarganegaraan (1)

Oleh: Suprapto Estede

Baca dan fahami baik-baik soal-soal berikut ini, kemudian berikan jawaban yang padat dan jelas.

A.    Pendidikan Kewarganegaraan: Pengertian, Tujuan dan Kompetensi

1.    Apakah Pendidikan Kewarganegaraan itu, dan mengapa Pendidikan Kewarganegaraan itu penting bagi mahasiswa?
2.    Apa yang dimaksud dengan kompetensi, dan apa kompetensi yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan menurut pendapat Muhammad Erwin?
3.    Menurut Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 43/DIKTI/Kep/2006, apakah kompetensi yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan itu? Continue reading

Mahkamah Konstitusi

MK 240x185SEJARAH berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.
Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat. DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi.

Continue reading

Sejarah Konstitusi Indonesia

Jenis Kekuasaan

SECARA umum terdapat dua macam konstitusi, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tak tertulis. Dalam hal yang kedua ini, hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.
Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris. Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.

Continue reading

Sistem Konstitusi dan Dinamika Pelaksanaan UUD 1945

Sistem Konstitusi

Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis (constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Sedangkan istilah Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan istilah dari bahasa Belanda Grondwet. Perkataan wet diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia undang-undang, dan grond berarti tanah atau dasar.

Di Negara-negara yang menggunakan bahasa Inggris dipakai istilah Constitution yang bahasa Indonesianya konstitusi. Pengertian konstitusi dalam praktek dapat diartikan lebih luas daripada pengertian Undang-Undang Dasar. Dalam ilmu Politik Constitution merupakan suatu yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

Continue reading

Islam dan Kewarganegaraan Bukan Islam

Oleh:
Prof Madya Dr. Ahmad Zaki Bin Haji Berahim

ISLAM adalah risalah yang disediakan Allah untuk hidayah kepada umat manusia sejagat. Rislahnya berpaksikan keadilan dan kebajikan untuk semua, iaitu agama yang disifatkan Allah sendiri sebagai rahmat untuk komuniti yang menghuni muka bumi ini (26).
Dari perspektif Islam manusia dengan pelbagai bangsa, warna kulit dan bahasa pertuturan pada hakikatnya berasal dari satu keturunan iaitu Adam dan Hawa’. Mereka kemudian telah memilih mendiami bahagian geografi berbeza hingga membentuk dan mengenal berbagai rupa bangsa yang khas. Walau bagaimanapun Islam menuntut agar manusia dengan berbagai komuniti dan bangsa itu untuk saling berkenalan dan menjalani kehidupan sosial berasas etika yang baik dan terhormat (27).

Continue reading

Kewarganegaraan dan Warga Negara Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

Continue reading

Konsep Dasar Tentang Warga Negara

PENGERTIAN WARGA NEGARA

Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

Continue reading