Tanya Jawab Negara Hukum (1)

Suprapto EstedeOleh: Suprapto Estede

1. Apakah negara hukum itu, dan benarkah bahwa Indonesia adalah negara hukum?

Jawab:
Istilah negara hukum adalah terjemahan dari kata Rechtsstaat atau Rule of law. Para ahli hukum di daratan Eropa Barat lazim menggunakan istilah Rechtsstaat, sementara tradisi Anglo-Saxon menggunakan istilah Rule of Law.
Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum.

Continue reading