Tanya Jawab Negara Hukum (1)

Suprapto EstedeOleh: Suprapto Estede

1. Apakah negara hukum itu, dan benarkah bahwa Indonesia adalah negara hukum?

Jawab:
Istilah negara hukum adalah terjemahan dari kata Rechtsstaat atau Rule of law. Para ahli hukum di daratan Eropa Barat lazim menggunakan istilah Rechtsstaat, sementara tradisi Anglo-Saxon menggunakan istilah Rule of Law.
Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum.

Continue reading

Indeks Persepsi Negara Hukum Indonesia Rendah

Indonesia belum lulus sebagai negara hukum

Oleh: Muhammad Yasin

Untuk pertama kalinya, Indonesia Legal Rountable (ILR) mengeluarkan Indeks Persepsi Negara Hukum Indonesia 2012. Indeks persepsi ini meniru Rule of Law Index yang biasa diterbitkan di tingkat dunia. Dengan menggunakan lima ukuran, ternyata masyarakat memandang potret negara hukum Indonesia masih rendah.
Indeks Persepsi Negara Hukum Indonesia 2012 diluncurkan di Jakarta, Jum’at (31/5) sore. Kajian ini dilakukan untuk melihat apakah penegakan hukum di mata masyarakat baik atau buruk. Hasilnya, dengan menggunakan skala 1-10, indeks penegakan hukum di Indonesia hanya mencapai 4,53. “Angka ini tidak terlalu menggembirakan,” kata Todung Mulya Lubis, Direktur Eksekutif ILR.

Continue reading

Prinsip Pokok Negara Hukum

Oleh: Jimly AsshiddiqieJimly Asshiddiqie

Dua belas prinsip pokok Negara Hukum yang berlaku di zaman sekarang ini merupakan pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya suatu negara sehingga dapat disebut sebagai Negara Hukum dalam arti yang sebenarnya. Di samping itu, jika konsep Negara Hukum itu dikaitkan pula dengan paham negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa seperti Indonesia, maka keduabelas prinsip tersebut patut pula ditambah satu prinsip lagi, yaitu: Prinsip Berke-Tuhanan Yang Maha Esa sebagai prinsip ketigabelas gagasan Negara Hukum modern.

Continue reading

Indonesia Sebagai Negara Hukum

Istilah negara hukum secara terminologis terjemahan dari kata Rechtsstaat atau Rule of law. Para ahli hukum di daratan Eropa Barat lazim menggunakan istilah Rechtsstaat, sementara tradisi Anglo–Saxon menggunakan istilah Rule of Law. Di Indonesia, istilah Rechtsstaat dan Rule of law biasa diterjemahkan dengan istilah “Negara Hukum” (Winarno, 2007 dalam Triharso 2013).

Continue reading