Tanya Jawab Ketahanan Nasional (1)

Suprapto EstedeOleh: Suprapto Estede

1.    Jelaskan pengertian Ketahanan Nasional!

Jawab:
Ketahanan nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari luar, yang secara langsung maupun tidak langsung mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan nasional.

Continue reading

Tanya Jawab Wawasan Nusantara (1)

Suprapto EstedeOleh: Suprapto Estede

1.    Apakah wawasan nusantara itu? Jelaskan.

Jawab:
Secara Etimologi kata wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi, ditambahkan akhiran (an) bermakna cara pandang, cara tinjau atau cara melihat. Dari kata wawas muncul kata mawas yang berarti; memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya; pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi, atau cara pandang atau cara melihat.

Continue reading

Tanya Jawab Hak Asasi Manusia (1)

Suprapto EstedeOleh: Suprapto Estede

1. Jelaskan pengertian hak asasi manusia (HAM)!

Jawab:
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Continue reading

Tanya Jawab Negara Hukum (1)

Suprapto EstedeOleh: Suprapto Estede

1. Apakah negara hukum itu, dan benarkah bahwa Indonesia adalah negara hukum?

Jawab:
Istilah negara hukum adalah terjemahan dari kata Rechtsstaat atau Rule of law. Para ahli hukum di daratan Eropa Barat lazim menggunakan istilah Rechtsstaat, sementara tradisi Anglo-Saxon menggunakan istilah Rule of Law.
Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum.

Continue reading