Tanya Jawab Negara Hukum (1)

Suprapto EstedeOleh: Suprapto Estede

1. Apakah negara hukum itu, dan benarkah bahwa Indonesia adalah negara hukum?

Jawab:
Istilah negara hukum adalah terjemahan dari kata Rechtsstaat atau Rule of law. Para ahli hukum di daratan Eropa Barat lazim menggunakan istilah Rechtsstaat, sementara tradisi Anglo-Saxon menggunakan istilah Rule of Law.
Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum.

Indonesia adalah negara hukum. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dimasukkannya ketentuan ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum.
Sebelumnya, landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut:
1) Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat). Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
2) Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

Gagasan negara hukum di Indonesia yang demokratis telah dikemukakan oleh para pendiri negara Republik Indonesia (Dr. Tjipto Mangoenkoesoemo dan kawan-kawan) sejak hampir satu abad yang lalu. Cita-cita negara hukum yang demokratis telah lama bersemi dan berkembang dalam pikiran dan hati para perintis kemerdekaan bangsa Indonesia.
Bukti lain yang menjadi dasar yuridis bagi keberadaan negara hukum Indonesia dalam arti material, yaitu pada: Bab XIV Pasal 33 dan Pasal 34 UUD Negara RI 1945, bahwa negara turut aktif dan bertanggungjawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.

2. Sebut dan jelaskan ciri-ciri negara hukum!

Jawab:
Negara hukum dalam arti formal yaitu Negara yang melindungi seluruh warga dan seluruh tumpah darah, dan dalam pengertian Negara hukum material yaitu Negara harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan seluruh warganya.
Dengan landasan dan semangat Negara hukum dalam arti material itu, setiap tindakan Negara (pemerintah) haruslah mempertimbangkan dua kepentingan atau landasan, yaitu kegunaannya (doelmatigheid) dan landasan hukumnya (rechtmatigheid).

Dalam dekade abad 20 konsep negara hukum mengarah pada pengembangan negara hukum dalam arti material. Arah tujuannya memperluas peran pemerintah terkait dengan tuntutan dan dinamika perkembangan jaman. Konsep negara hukum material yang dikembangkan di abad ini sedikitnya memiliki sejumlah ciri yang melekat pada negara hukum, yaitu sebagai berikut:
a. HAM terjamin oleh undang-undang
b. Supremasi hukum
c. Pembagian kekuasaan (Trias Politika) demi kepastian hukum
d. Kesamaan kedudukan di depan hukum
e. Peradilan administrasi dalam perselisihan tata usaha
f. Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap dan berorganisasi
g. Pemilihan umum yang bebas
h. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak

3. Salahsatu prinsip pokok negara hukum adalah bahwa negara hukum itu berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan kesejahteraan (welfare rechtstaat). Jelaskan.

Jawab:
Hukum adalah sarana untuk mencapai tujuan yang diidealkan bersama. Cita-cita hukum itu sendiri, baik yang dilembagakan melalui gagasan negara demokrasi (democracy) maupun yang diwujudkan melalui gagasan negara hukum (nomocrasy) dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Bahkan sebagaimana cita-cita nasional Indonesia yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, tujuan bangsa Indonesia bernegara adalah dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Negara Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan dan mencapai keempat tujuan negara Indonesia tersebut.

Dengan demikian, pembangunan negara Indonesia tidak akan terjebak menjadi sekedar ‘rule-driven’, melainkan tetap ‘mission driven’, tetapi ‘mission driven’ yang tetap didasarkan atas aturan.

4. Menurut Jimly Asshiddiqy, jika konsep Negara Hukum itu dikaitkan pula dengan paham negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa seperti Indonesia, maka prinsip pokok negara hukum itu patut ditambah satu prinsip lagi, yaitu: Prinsip Berketuhanan Yang Maha Esa. Jelaskan.

Jawab:
Negara modern biasanya mengaitkan diri dengan paham sekularisme yang memisahkan diri dari urusan-urusan keagamaan dan ketuhanan sama sekali. Negara modern mengaku (claim) mampu bersikap netral dalam urusan-urusan agama dan keagamaan. Karena itu, dimensi-dimensi ketuhanan lazimnya berada di luar jangkauan kajian kenegaraan. Akan tetapi, Negara Hukum Indonesia adalah negara hukum yang berketuhanan Yang Maha Esa. Karena setiap produk hukum Indonesia di samping harus dibuat dan ditetapkan secara demokratis serta ditegakkan tanpa melanggar hak-hak asasi manusia, juga mempersyaratkan adanya persesuaiannya dengan ataupun terbebas dari kemungkinan bertentangan dengan norma-norma agama yang diyakini oleh para subjek warganegara Indonesia.

Hukum Indonesia juga tidak boleh ditegakkan dengan semena-mena dengan tanpa mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam konteks kehidupan umat beragama dalam negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

5. Apakah Indonesia sekarang ini sudah benar-benar memenuhi syarat atau lulus sebagai negara hukum? Jelaskan.

Jawab:
Menurut Indeks Persepsi Negara Hukum Indonesia 2012 yang dikeluarkan oleh Indonesia Legal Rountable (ILR) di Jakarta, Jum’at (31/5/2013). Kajian ini dilakukan untuk melihat apakah penegakan hukum di mata masyarakat baik atau buruk. Hasilnya, dengan menggunakan skala 1-10, indeks penegakan hukum di Indonesia hanya mencapai 4,53. Dengan melakukan survei terhadap 1.220 orang di seluruh Indonesia, ILR menanyakan pandangan masyarakat mengenai lima poin prinsip negara hukum. Lima prinsip dimaksud adalah pemerintah berdasarkan hukum; independensi kekuasaan kehakiman; penghormatan, pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia; akses terhadap keadilan; dan peraturan yang terbuka dan jelas.

Dari poin di masing-masing indikator, skor indeks terendah (1,38) adalah pada persepsi mengenai keikutsertaan publik dalam pembuatan peraturan. Artinya, masyarakat merasa tak dilibatkan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Poin ini ikut menyumbang rendahnya indeks peraturan yang terbuka dan jelas. Sebaliknya, poin kejelasan materi peraturan dalam indikator yang sama mendapatkan skor indeks tertinggi (6,63), disusul kebebasan beragama dan berkeyakinan (6,54), dan perlakuan yang tidak diskriminatif (6,08).
Rendahnya Indeks Persepsi Negara Hukum Indonesia 2012 tersebut menunjukkan bahwa Indonesia ‘belum lulus sebagai negara hukum’.

Hasil kajian ILR tersebut tak jauh berbeda dari survei penegakan hukum yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pada April 2013 lalu. Survei LSI menunjukkan 56 persen responden menyatakan tidak puas terhadap penegakan hukum di Indonesia. Hanya 29,8 persen yang menyatakan puas. Ini menunjukkan penegakan hukum di Indonesia di mata masyarakat sungguh mengkhawatirkan.**

Suprapto Estede, Bojonegoro.

2 thoughts on “Tanya Jawab Negara Hukum (1)

Leave a comment