Tanya Jawab Hak Asasi Manusia (1)

Suprapto EstedeOleh: Suprapto Estede

1. Jelaskan pengertian hak asasi manusia (HAM)!

Jawab:
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Continue reading

Hak Asasi Manusia

Sementara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), penghormatan dan pengakuan hak asasi manusia dalam UUD 1945 telah mendapat pengakuan konsitusional dalam Pasal 28 (a-j) UUD 1945 yang kemudian dituangkan lagi dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UUHAM).  Pasal 1 ayat (1) UU HAM menentukan bahwa “Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhlukTuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

Continue reading