Sistem Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis (constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Sedangkan istilah Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan istilah dari bahasa Belanda Grondwet. Perkataan wet diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia undang-undang, dan grond berarti tanah atau dasar.
Di Negara-negara yang menggunakan bahasa Inggris dipakai istilah Constitution yang bahasa Indonesianya konstitusi. Pengertian konstitusi dalam praktek dapat diartikan lebih luas daripada pengertian Undang-Undang Dasar. Dalam ilmu Politik Constitution merupakan suatu yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.