Tanya Jawab Hak Asasi Manusia (1)

Suprapto EstedeOleh: Suprapto Estede

1. Jelaskan pengertian hak asasi manusia (HAM)!

Jawab:
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Dalam konsideran UU No. 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya) disebutkan bahwa “hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, dan oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun”.

Jadi, hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada eksistensi manusia sejak masih berada dalam kandungan ibu, yang bersifat universal dan langgeng.

2. Sebut dan jelaskan klasifikasi (macam-macam) HAM!

Jawab:
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia:

1. Hak asasi pribadi (Personal Rights)
– Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
– Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
– Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
– Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik (Political Rights)
– Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
– hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
– Hak membuat dan mendirikan parpol/partai politik dan organisasi politik lainnya
– Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak asasi hukum (Legal Equality Rights)
– Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
– Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS)
– Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak asasi ekonomi (Property Rights)
– Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
– Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
– Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
– Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
– Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
– Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
– Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya (Social and Culture Rights)
– Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
– Hak mendapatkan pengajaran
– Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

3. Apakah hak asasi ekonomi (property rights) itu? Jelaskan dengan disertai contoh!

Jawab:
Hak asasi ekonomi, atau hak asasi manusia di bidang ekonomi, adalah hak-hak dasar manusia sebagai anugerah dari Allah Yang Maha Kuasa dalam aspek kehidupan ekonomi sejak manusia diakui sebagai subyek hukum yang sudah berhak melakukan perbuatan hukum sebagai pelaku kegiatan ekonomi.

Hak asasi ekonomi (Property Rights) meliputi antara lain:
– Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
– Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
– Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
– Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
– Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

4. Jelaskan dengan singkat HAM dalam pandangan Islam!

Jawab:
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: “Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu.” (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.

Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat.

Islam berbeda dengan sistem lain dalam hal bahwa hak-hak manusia sebagai hamba Allah tidak boleh diserahkan dan bergantung kepada penguasa dan undang-undangnya. Tetapi semua harus mengacu pada hukum Allah. Sampai kepada soal shadaqah tetap dipandang sebagaimana hal-hal besar lain. Misalnya Allah melarang bershadaqah (berbuat baik) dengan hal-hal yang buruk. “Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya…” (QS. 2: 267).

Manusia di mata Islam semua sama, walau berbeda keturunan, kekayaan, jabatan atau jenis kelamin. Ketaqwaan-lah yang membedakan mereka. Rakyat dan penguasa juga memiliki persamaan dalam Islam. Yang demikian ini hingga sekarang belum dicapai oleh sistem demokrasi modern. Nabi saw sebagai kepala negara juga adalah manusia biasa, berlaku terhadapnya apa yang berlaku bagi rakyat. Maka Allah memerintahkan beliau untuk menyatakan: “Katakanlah bahwa aku hanyalah manusia biasa, hanya saja aku diberi wahyu, bahwa Tuhanmu adalah Tuhan yang Esa.” (QS. 18: 110).

5. Bagaimana HAM di Indonesia? Jelaskan!

Jawab:
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), penghormatan dan pengakuan hak asasi manusia dalam UUD 1945 telah mendapat pengakuan konsitusional dalam Pasal 28 (a-j) UUD 1945 yang kemudian dituangkan lagi dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UUHAM). Pasal 1 ayat (1) UU HAM menentukan bahwa “Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

Melanggar HAM seseorang adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan (belum tuntas) sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.

Suprapto Estede, Bojonegoro.

One thought on “Tanya Jawab Hak Asasi Manusia (1)

Leave a comment